Kumpulan Materi Kebidanan

PANCASILA SILA KE-5

Posted on: 9 November 2012

PANCASILA SILA KE-5

Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara yang dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa.Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini nilai-nilai luhur pancasila diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia.Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila misalkan saja penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penyimpangan seksual (homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, seks bebas, transeksual), tindak kriminal / kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya), gaya hidup (wanita bepakaian minimalis di tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).

Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila.Sebagai ideologi negara, Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.Karena itu mestinya senantiasa menjadi acuan digunakan sebagai pedoman tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

 

A.    Pengertian Pancasila

               Kata Pancsila berasal dari kata Sansekerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar atau ajaran, yaitu:

  1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/ membunuh.
  2. Jangan mengambil barang orang lain/ dilarang mencuri.
  3. Jangan berhubungan kelamin/dilarang berzina.
  4. Jangan berkata palsu/ berdusta.
  5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/ minuman   keras.

Diadaptasi oleh orang Jawa menjadi 5M= Madat/Mabok, Maling/Mencuri, Madon/Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Membunuh.

1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis

Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha yaitu dalam kitab Tripitaka dimana dalam ajaran Budha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai Nirwana/ surga melalui Pancasila yang isinya 5J seperti di atas.

2.      Pengertian secara Historis

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagao dasar negara. Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 prinsip sebagai dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interpretasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara.

 

 

 

3.      Pengertian Pancasila secara Terminologi Historis

  • Ø Pancasila menurut MR. Moh Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama.Pada kesempatan ini MR. Moh Yamin mendapat kesempatan yang pertama kali untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara dihadapan sidangnya lengkap badan penyelidik. Pidato beliau yaitu berisikan 5 asas dasar negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Tanggal Kesejahteraan rakyat

Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD RI. Di dalam pembukaan racanganUUD tersebut tercantum rumusan 5 asas dasar negara,yang rumusannya adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin hikmat oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

  • Pancasila menurut Ir. Soekarno

 Pada tanggal 11 Juni 1945 tersebut Soekaro berpidato di depan sidang badan penyidik. Di dalam pidato tersebut diajukan oleh soekarno secara lisan usulan 5 asas sebagai dasar negara indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya sebagai berikut:

 

  1. Nasionalisme/ kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme/ peri kemanusiaan.
  3. Mufakat/ demokrasi.
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut beliau mengadakan usul agar dasar Negara tersebut diberi nama “ Pancasila” yang dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari seorang ahli bahasa, namun sayangnya tidak disebutkan nama beliau. Usul mengenai nama Pancasila bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “ tri sila” yang rumusannya:

  1. Sosio Nasional: Nasionalisme dan Internasionalisme.
  2. Sosio Demokrasi: Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
  3. Ketuhanan YME.

Dan masih menurut Ir. Soekarno tri sila masih dapat diperas lagi menjadi eka sila/ satu sila yang intinya adalah gotong royong.

  • Ø Pancasila menurut Piagam Jakarta

      Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

 

B.     Nilai Dasar Sila Ke-5

            Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia  menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).

Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:

1.      Keadilan Distributif

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.

2.      Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)

Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.

Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.

3.      Keadilan Komulatif

Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).

 

C.    Aplikasi Sila Ke-5 dalam Kehidupan

            Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri.Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.

 

Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosiaial.

 

D. Pancasila dikaitkan dengan kebidanan antara lain:

  1. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Menghargai hak prifasi pasien, memperlakukan pasien dengan penuh empati karena pasien memiliki hak untuk diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  5. Bidan selalu berusaha mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  6. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  7. Dasar pelayanan kebidanan yang baik yaitu dengan rasa kecintaan pada sesama manusia.
  8. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  9. Bidan selalu bersikap tenggang rasa dan tepa selira dalam mengahdapi pasien.
  10. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
    Tidak berlaku semana-mena terhadap klien
  11. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  12. Selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  13. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  14. Memberi pelayanan kesehatan ibu dan anak dan berusaha melakukan kegiatan kemanusiaan.
  15. Berani membela kebenaran dan keadilan
  16. Selalu berani untuk membela kebenraran dan keadilan dalam hukum.
  17. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia Karena bagian dari seluruh umat manusia sehingga bidan wajib
  18. menghargai kehidupan manusia untuk meneruskan kehidupan bangsa.
  19. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
  20. Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya.

Tinggalkan komentar